For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan No. 20 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Manokwari Selatan 20/2017 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan No. 20 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Active
Publication Date:17 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Effective Date-
Publication Date17 Juli 2017
Place of EnactmentRansiki

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 20 Tahun 2017 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru (karena pelepasan hak atau di luar pelepasan hak). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang ditentukan berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka NJOP yang digunakan. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat pajak terutang, kewajiban pejabat (PPAT, Kepala Kantor Lelang, Kepala Kantor Pertanahan), tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa, ketentuan khusus, ketentuan pidana, penyidikan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena lalai tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan / atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 7. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.