For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 2/2022 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2022Publication Date:7 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date07 Juli 2022
Publication Date07 Juli 2022
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.095.975.320.366,44, belanja sebesar Rp. 2.369.544.781.636,47, dan transfer sebesar Rp. 384.447.586.791,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 341.982.951.938,97. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 447.279.780.403,41 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 440.279.780.403,41. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 782.262.732.342,38. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Laporan lainnya seperti Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas juga diatur dengan detail. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)