Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.095.975.320.366,44, belanja sebesar Rp. 2.369.544.781.636,47, dan transfer sebesar Rp. 384.447.586.791,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 341.982.951.938,97. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 447.279.780.403,41 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 440.279.780.403,41. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 782.262.732.342,38. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Laporan lainnya seperti Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas juga diatur dengan detail. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.