on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu
Also known as: PMK 40/PMK.03/2017 · PMK No. 40/PMK.03/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaporan dan penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pemberi kerja untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang merupakan orang pribadi dalam negeri. Pemberi kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan seperti mempekerjakan minimal 2.000 pegawai langsung, menanggung seluruh Pajak Penghasilan Pasal 21, dan melakukan ekspor minimal 50% dari total penjualan tahunan. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikenakan bersifat final dengan tarif 2,5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000,00 dan 15% untuk penghasilan yang melebihi batas tersebut.