For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 3/2015 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:4 September 2015Publication Date:4 September 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date04 September 2015
Publication Date04 September 2015
Place of EnactmentTirawuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur. 2. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 56 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pembentukan Lembaga Teknis Daerah (LTD) sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kolaka Timur bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. Peraturan ini juga meninjau kembali organisasi dan tata kerja LTD yang sudah ada agar sesuai dengan perkembangan pemerintah daerah dan mengakomodasi fungsi-fungsi yang belum terakomodir, serta menetapkan nomenklatur baru yang dianggap sebagai kebutuhan prioritas daerah.

LTD dibentuk dengan Peraturan Daerah ini, meliputi berbagai badan dan kantor, seperti Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Diklat, dan lainnya. Setiap LTD memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, yang mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintah daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkupnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi LTD yang berbentuk Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional, sementara yang berbentuk Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, dan Seksi.

Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi masing-masing LTD secara rinci, termasuk susunan sekretariat, bidang, sub bidang, dan seksi yang berada di bawahnya. Setiap unit organisasi dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada atasannya. Bagan struktur organisasi LTD tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Jabatan struktural di LTD diatur eselonisasinya, mulai dari Eselon II.b untuk Kepala Badan hingga Eselon IV.b untuk Kepala Sub Bagian pada Unit Pelaksana Teknis. Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Kewenangan, Peralatan, Pembiayaan dan Pejabat yang ada tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilaksanakannya Peraturan Daerah ini. 2. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pada saat penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selesai dilaksanakan, kewajiban Organisasi Peranngkat Daerah yang menyelenggarakan perizinan berdasarkan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)