Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. JRA digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip, yang mencakup retensi arsip aktif dan inaktif, jenis arsip (substantif dan fasilitatif), serta keterangan (musnah, permanen, atau dinilai kembali). Arsip substantif berkaitan dengan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir, meliputi peraturan, perizinan, inspeksi, pengkajian, dan keteknikan serta kesiapsiagaan nuklir. Arsip fasilitatif meliputi keuangan, kepegawaian, serta non-keuangan dan non-kepegawaian. Retensi arsip aktif ditentukan berdasarkan frekuensi penggunaan yang tinggi dan disimpan di unit pengolah, sementara retensi arsip inaktif ditetapkan berdasarkan frekuensi penggunaan yang menurun dan disimpan di unit kearsipan. Keterangan arsip menentukan apakah arsip dimusnahkan karena tidak memiliki nilai guna, dipermanenkan karena memiliki nilai kesejarahan, atau dinilai kembali jika berpotensi menimbulkan sengketa.