For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 25 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih

Also known as: Perwali Kota Baubau 25/2025 · Perwali Kota Baubau No. 25 Tahun 2025 · Perwali Kota Baubau Nomor 25 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2025Publication Date:24 Juli 2025
Koperasi & UMKMHukum Pemerintahan DaerahKebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePenyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date24 Juli 2025
Publication Date24 Juli 2025
Place of EnactmentBaubau

(-)

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai upaya strategis Pemerintah Kota Baubau dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi agar mampu tumbuh menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi lintas sektor, menyelaraskan program pembangunan dengan kebutuhan koperasi, menyediakan anggaran, serta melakukan sosialisasi dan pendampingan. Pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah kelurahan khusus dengan tiga model pendekatan, yaitu pendirian baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang kinerjanya lemah. Koperasi yang dibentuk harus mencantumkan nama kelurahan setempat dan dipimpin oleh pengurus yang dipilih melalui rapat anggota, dengan Lurah menjabat sebagai ketua pengawas secara ex officio.

Kegiatan usaha koperasi mencakup berbagai sektor seperti penyediaan sembako, obat murah, unit simpan pinjam, hingga logistik, yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah Daerah juga menetapkan kebijakan pengelolaan koperasi yang mencakup aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi. Untuk mempercepat penyelenggaraan, dibentuk Satuan Tugas yang dipimpin oleh Wali Kota. Selain itu, Pemerintah Daerah memberikan pelindungan melalui penetapan bidang usaha khusus bagi koperasi serta dukungan pemulihan usaha dalam kondisi darurat. Seluruh pelaksanaan program ini dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh Dinas terkait untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan koperasi.

(-)

(-)