on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 1/2010 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe Utara sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan bencana, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, logistik dan peralatan, pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian.
Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah (pejabat pemerintah terkait dan anggota masyarakat profesional), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Fungsi Unsur Pelaksana meliputi pengkoordinasian, pengkomandoan, dan pelaksanaan. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Penanganan Darurat dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Unit Pelaksana Teknis dan Satuan Tugas (Satgas), serta Kelompok Jabatan Fungsional.