on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 2/2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Tujuan dari SPBE adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPBE.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan program reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. SPBE dianggap sebagai urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur tentang keabsahan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik, yang disamakan dengan tanda tangan manual asalkan memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU ITE.