on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2013 tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan dari Embarkasi Ke Daerah Asal
Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 8/2013 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari Kabupaten Gunung Mas ke embarkasi dan dari debarkasi ke Kabupaten Gunung Mas. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menyatakan bahwa biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: