For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2013 tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan dari Embarkasi Ke Daerah Asal

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 8/2013 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:10 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBiaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan dari Embarkasi Ke Daerah Asal
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date-
Publication Date10 Desember 2013
Place of EnactmentKuala Kurun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari Kabupaten Gunung Mas ke embarkasi dan dari debarkasi ke Kabupaten Gunung Mas. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menyatakan bahwa biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Biaya operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari Kabupaten Gunung Mas ke embarkasi dan dari debarkasi ke Kabupaten Gunung Mas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas.
  2. Biaya operasional dan transportasi tersebut dibebankan kepada Belanja Hibah.
  3. Belanja Hibah diberikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas.
  4. Kantor Kementerian Agama wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan biaya operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji kepada Bupati paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penyelenggaraan ibadah haji selesai.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan transportasi diatur dengan Peraturan Bupati, dan besaran biaya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)