on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Berupa Aset Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong Kabupaten Bangkalan
Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 14/2011 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah berupa aset kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumber Pocong Kabupaten Bangkalan. Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, meningkatkan kinerja PDAM Sumber Pocong, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penyertaan modal daerah kepada PDAM Sumber Pocong dilakukan dalam bentuk aset sarana air bersih, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Aset tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bangkalan. Jumlah dan nilai penyertaan modal daerah adalah sebesar Rp 2.608.093.382,00 (dua milyar enam ratus delapan juta sembilan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), dengan rincian yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.
Kepala Daerah berwenang memproses penyertaan modal daerah sesuai dengan sistem dan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.