Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Kudus dengan maksud untuk menarik minat investor. Tujuannya adalah menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi, meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, pemberian bantuan teknis, dan percepatan pemberian perizinan. Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi usaha berbasis kearifan lokal dan industri yang mengolah produk unggulan daerah atau limbah domestik. Kriteria pemberian insentif dan kemudahan meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKMK, atau menggunakan barang modal dalam negeri. Proses pemberian insentif dan kemudahan melibatkan pengajuan permohonan kepada Bupati, verifikasi oleh Tim Verifikasi, dan penetapan oleh Bupati.