Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Purworejo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian Desa, Pendapatan Asli Desa, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pendirian BUM Desa.
Tujuan pendirian BUM Desa meliputi:
- Meningkatkan perekonomian Desa.
- Mengoptimalkan aset Desa untuk kesejahteraan.
- Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa.
- Mengembangkan kerjasama usaha antar Desa dan/atau pihak ketiga.
- Menciptakan peluang dan jaringan pasar.
- Membuka lapangan kerja.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli Desa.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pendirian BUM Desa disepakati melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Kerjasama antar Desa dapat membentuk BUM Desa bersama yang ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
- Organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari Penasihat (ex-officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
- Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa, penyertaan modal Desa, dan penyertaan modal masyarakat Desa.
- Jenis usaha BUM Desa meliputi bisnis sosial, penyewaan barang, perantara, produksi/perdagangan, bisnis keuangan, dan usaha bersama.
- Pengelolaan BUM Desa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan inovasi, kerjasama kemitraan, dan penganekaragaman usaha.
- Tahun buku dan tahun anggaran BUM Desa menggunakan sistem kalender.
- BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar BUM Desa yang diatur dalam naskah perjanjian kerjasama.
- Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat.