For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 27 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 27/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 27 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menugaskan Pemerintah Daerah untuk mengelola dan melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji di daerahnya, termasuk transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan sebaliknya.

Peraturan ini membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah yang bertugas melaksanakan pembekalan, pelayanan, dan persiapan pemberangkatan calon jemaah haji. PPIH Daerah terdiri dari tim pemeriksa kesehatan, tim pembekalan, tim pemberangkatan dan penjemputan, tenaga pemandu haji, dan tenaga kesehatan haji. Bupati berwenang membentuk tim-tim tersebut pada SKPD terkait (kesehatan dan keagamaan) dan menetapkan tugas masing-masing tim.

Peraturan ini juga mengatur tentang fasilitasi yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada jemaah haji, meliputi penyediaan transportasi dari daerah ke embarkasi dan sebaliknya, serta pengamanan dan pengawalan jemaah haji. Pemerintah Daerah dapat membentuk tim pengawalan dan pengamanan yang terdiri dari unsur Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Pemerintah Daerah juga dapat menyediakan konsumsi selama perjalanan.

(-)

(-)