on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Ungaran Timur
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 12/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengembangkan Kecamatan Ungaran menjadi dua wilayah, yaitu Kecamatan Ungaran dan Kecamatan Ungaran Timur, dengan harapan dapat mempercepat proses perkembangan Kota Ungaran dan sekitarnya serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.
Kecamatan Ungaran Timur meliputi Kelurahan Gedanganak, Kelurahan Kalirejo, Kelurahan Beji, Kelurahan Susukan, Kelurahan Sidomulyo, Desa Mluweh, Desa Kalikayen, Desa Kawengen, Desa Kalongan, dan Desa Leyangan. Pusat pemerintahan Kecamatan Ungaran Timur berlokasi di Desa Kalongan. Batas wilayah Kecamatan Ungaran Timur tercantum dalam peta lampiran Peraturan Daerah ini.