Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2022 mencakup pendapatan sebesar Rp. 4.497.953.162.940,09 dan belanja sebesar Rp. 4.862.530.576.022,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (364.577.413.081,91). Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1.293.103.189.002,29 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 48.656.923.392,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 1.244.446.265.610,29.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2022 menunjukkan SAL (Akhir) sebesar Rp. 879.868.852.528,38. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 14.378.579.468.941,22, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.590.602.470.016,53, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 12.787.579.468.941,22.
Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 4.632.400.493.885,56 dan beban sebesar Rp. 3.743.118.236.138,90, menghasilkan surplus-LO sebesar Rp. 889.205.285.892,16. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas di BUD dan Bendahara per 31 Desember 2022 sebesar Rp. 881.768.120.327,38. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 12.787.976.998.924,69.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut informasi keuangan daerah.