For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemungutan Hasil Hutan Berupa Kayu

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 5/2000 · Perda Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2000Publication Date:13 Mei 2000
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemungutan Hasil Hutan Berupa Kayu
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date13 Mei 2000
Publication Date13 Mei 2000
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Nomor 673 Tahun 1999 tanggal 6 September 1999 tentang Tata Cara Pemungutan Hasil Hutan Berupa Kayu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemungutan hasil hutan berupa kayu di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi, yang memberikan wewenang kepada daerah kabupaten untuk mengatur sebagian urusan di bidang kehutanan, termasuk memberikan izin Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH).

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Tata Cara Permohonan HPHH:
    • Persyaratan pemohon (perorangan atau koperasi).
    • Prosedur pengajuan permohonan kepada Bupati dengan tembusan kepada pihak terkait.
    • Dokumen yang diperlukan dalam permohonan (KTP, rencana kerja, peta areal, akta pendirian perusahaan/koperasi, neraca keuangan, NPWP, tanda lunas PBB dan pajak daerah).
    • Proses penilaian permohonan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten, termasuk pemeriksaan administrasi dan lapangan.
    • Kriteria penolakan permohonan (pemohon bukan masyarakat setempat, areal telah dibebani hak lain, areal bukan hutan produksi).
    • Penerbitan izin HPHH oleh Bupati setelah pemohon memenuhi syarat dan membayar retribusi.
    • Jangka waktu izin HPHH adalah 1 tahun dengan luas maksimum 100 Ha.
  2. Pelaksanaan HPHH:
    • Kewajiban pemegang izin untuk merealisasikan kegiatan di lapangan paling lambat 30 hari setelah izin terbit.
    • Ketentuan mengenai diameter pohon yang boleh ditebang.
    • Tata cara pelaksanaan tata usaha kayu dan PSDH-DR.
    • Penyelesaian masalah dengan masyarakat jika pembangunan sarana jalan terkena lahan/hak masyarakat.
  3. Pelaporan:
    • Kewajiban pemegang izin untuk membuat dan menyampaikan laporan bulanan kepada Bupati dengan tembusan kepada pihak terkait.
    • Prosedur evaluasi laporan oleh aparat kehutanan setempat dan Dinas Kehutanan Kabupaten.
    • Kewajiban Bupati untuk melaporkan hasil pelaksanaan pemungutan hasil hutan kepada Gubernur.
  4. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin:
    • Hak untuk melakukan pemungutan dan penjualan hasil hutan berupa kayu di areal kerjanya.
    • Hak untuk menerapkan sistem penebangan secara tradisional/semi mekanis.
    • Kewajiban untuk melaksanakan tata batas areal kerja, cruising, membayar iuran kehutanan, melaksanakan penanaman, melindungi hutan, menjual kayu kepada industri pengolahan kayu di wilayah daerah, memperkerjakan masyarakat setempat, memperhatikan konservasi, dan melaksanakan pembangunan di desa lokasi HPHH.
  5. Pembinaan dan Pengawasan:
    • Pembinaan teknis oleh aparat kehutanan setempat.
    • Pembinaan umum oleh Camat setempat.
    • Pengawasan oleh Kepala Dinas Kehutanan Daerah Kabupaten.
  6. Larangan:
    • Larangan bagi pemegang izin untuk menebang kayu melebihi batas volume, menampung kayu di luar areal, melakukan penebangan sebelum izin disahkan, membuat laporan fiktif, menebang pohon yang dilindungi, melakukan pembakaran, mengirim kayu tanpa dokumen sah, menebang pohon inti, menebang di luar izin, menggunakan peralatan mekanis berat, dan memindahtangankan izin.

1. Sepanjang Dinas Kehutanan kabupaten belum berfungsi maka penyelenggara Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah Kabupaten Kapuas

1. Jenis-jenis pelanggaran Hak Pemungutan Hasil Hutan dikenakan sanksi yang dikelompokkan: Penghentian pelayanan, Pengenaan bunga 5%, Denda administrasi, Pencabutan hak/ijin. 2. Sanksi penghentian pelayanan dikenakan apabila pemegang ijin Hak Pemungutan Hasil Hutan melakukan pelanggaran Keterlambatan penyampaian laporan bulanan dan Keterlambatan penyetoran pembayaran iuran kepada Pemerintah Daerah. 3. Sanksi bunga 5 % (lima persen) sebulan dikenakan apabila pemegang Hak Pemungutan Hasi! Hutan melakukan pelanggaran berupa keterlambatan penyetoran pembayaran PSDH dan DR dan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kapuas. 4. Denda administrasi dikenakan apabila pemegang ijin Hak Pemungutan Hasil Hutan melakukan pelanggaran Tata Usaha Kayu dan alau pelanggaran eksplortasi yang besarnya sebagaimana daftar lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 5. Sanksi bunga dan denda administrasi disetorkan ke kantor kas daerah Kabupaten Kapuas. 6. Sanksi ijin Hak Pemungutan Hasil Hutan dicabut, apabila: Tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Merusak lingkungan atau merusak fungsi konservasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Mengambil hasil hutan yang tidak sesuai dengan ijin yang berlaku dan Memindahtangankan kepada pihak lain. 7. Dikenakan sanksi denda administrasi berupa pembayaran sebesar biaya pembangunan apabila pemegang HPHH tidak melaksanakan pembangunan salah satu sarana sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (2) huruf i, dan telah diperingatkan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam selang waktu 10 (sepuluh) hari 8. Pengenaan sanksi denda atau pencabutan didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Tim Aparat Kehutanan setempat atau Tim Khusus yang dibentuk oleh Bupati. 9. Pemegang jin HPHH dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang beriaku, apabila: Mengangkut/memiliki/menguasai hasil hutan berupa kayu tanpa dokumen angkutan yang sah; Merubah isi dokumen SAKB atau faktur angkutan atau Daftar Pengangkut Pengganti, sehingga berbeda antara satu dengan lembar iainnya, Menggunakan dokumen SAKB atau Faktur angkutan secara berulang kali dan Melakukan pengiriman kayu dengan dokumen SAKB akan tetapi kayu atau hasil hutan selain kayu tersebut tidak pemah sampai ke tempat tujuan.