Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemungutan hasil hutan berupa kayu di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi, yang memberikan wewenang kepada daerah kabupaten untuk mengatur sebagian urusan di bidang kehutanan, termasuk memberikan izin Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH).
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Tata Cara Permohonan HPHH:
- Persyaratan pemohon (perorangan atau koperasi).
- Prosedur pengajuan permohonan kepada Bupati dengan tembusan kepada pihak terkait.
- Dokumen yang diperlukan dalam permohonan (KTP, rencana kerja, peta areal, akta pendirian perusahaan/koperasi, neraca keuangan, NPWP, tanda lunas PBB dan pajak daerah).
- Proses penilaian permohonan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten, termasuk pemeriksaan administrasi dan lapangan.
- Kriteria penolakan permohonan (pemohon bukan masyarakat setempat, areal telah dibebani hak lain, areal bukan hutan produksi).
- Penerbitan izin HPHH oleh Bupati setelah pemohon memenuhi syarat dan membayar retribusi.
- Jangka waktu izin HPHH adalah 1 tahun dengan luas maksimum 100 Ha.
- Pelaksanaan HPHH:
- Kewajiban pemegang izin untuk merealisasikan kegiatan di lapangan paling lambat 30 hari setelah izin terbit.
- Ketentuan mengenai diameter pohon yang boleh ditebang.
- Tata cara pelaksanaan tata usaha kayu dan PSDH-DR.
- Penyelesaian masalah dengan masyarakat jika pembangunan sarana jalan terkena lahan/hak masyarakat.
- Pelaporan:
- Kewajiban pemegang izin untuk membuat dan menyampaikan laporan bulanan kepada Bupati dengan tembusan kepada pihak terkait.
- Prosedur evaluasi laporan oleh aparat kehutanan setempat dan Dinas Kehutanan Kabupaten.
- Kewajiban Bupati untuk melaporkan hasil pelaksanaan pemungutan hasil hutan kepada Gubernur.
- Hak dan Kewajiban Pemegang Izin:
- Hak untuk melakukan pemungutan dan penjualan hasil hutan berupa kayu di areal kerjanya.
- Hak untuk menerapkan sistem penebangan secara tradisional/semi mekanis.
- Kewajiban untuk melaksanakan tata batas areal kerja, cruising, membayar iuran kehutanan, melaksanakan penanaman, melindungi hutan, menjual kayu kepada industri pengolahan kayu di wilayah daerah, memperkerjakan masyarakat setempat, memperhatikan konservasi, dan melaksanakan pembangunan di desa lokasi HPHH.
- Pembinaan dan Pengawasan:
- Pembinaan teknis oleh aparat kehutanan setempat.
- Pembinaan umum oleh Camat setempat.
- Pengawasan oleh Kepala Dinas Kehutanan Daerah Kabupaten.
- Larangan:
- Larangan bagi pemegang izin untuk menebang kayu melebihi batas volume, menampung kayu di luar areal, melakukan penebangan sebelum izin disahkan, membuat laporan fiktif, menebang pohon yang dilindungi, melakukan pembakaran, mengirim kayu tanpa dokumen sah, menebang pohon inti, menebang di luar izin, menggunakan peralatan mekanis berat, dan memindahtangankan izin.