Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan tertib. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
2. APBD: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3. Pendapatan Daerah: Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
4. Belanja Daerah: Dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
5. Pembiayaan Daerah: Terdiri atas penerimaan pembiayaan (SILPA, pencairan Dana Cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, pembentukan Dana Cadangan, dll.).
6. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku.
7. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.