For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 54 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat

Also known as: UU 54/2024 · UU No. 54 Tahun 2024 · UU Nomor 54 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2024Publication Date:7 Agustus 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Agustus 2024
Publication Date07 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Padang Panjang secara efektif dan berkelanjutan, dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kota Padang Panjang terdiri dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Padang Panjang Timur dan Kecamatan Padang Panjang Barat, dengan batas-batas wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar. Karakteristik kota ini meliputi wilayah perbukitan dan potensi sumber daya alam seperti pertanian, perkebunan, dan pariwisata, serta budaya Minangkabau yang kuat.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)