Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Padang Panjang secara efektif dan berkelanjutan, dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kota Padang Panjang terdiri dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Padang Panjang Timur dan Kecamatan Padang Panjang Barat, dengan batas-batas wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar. Karakteristik kota ini meliputi wilayah perbukitan dan potensi sumber daya alam seperti pertanian, perkebunan, dan pariwisata, serta budaya Minangkabau yang kuat.