For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 34 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kota Ternate 34/2011 · Perda Kota Ternate No. 34 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2011Publication Date:16 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date16 Agustus 2011
Publication Date16 Agustus 2011
Place of EnactmentTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 34 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kewenangan daerah kabupaten/kota untuk mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang tersebut, dan subjek retribusi adalah orang atau badan usaha yang menyediakan dan/atau mengoperasikan menara telekomunikasi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Tingkat pengguna jasa diukur berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB menara telekomunikasi.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengendalian menara telekomunikasi, meliputi biaya administrasi, penelitian dan perencanaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi per tahun. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dibayar lunas. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  7. Angsuran dan Penundaan Pembayaran: Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2% per bulan.
  8. Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan.
  9. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau kondisi tertentu seperti bencana alam.
  10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.