Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 34 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kewenangan daerah kabupaten/kota untuk mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang tersebut, dan subjek retribusi adalah orang atau badan usaha yang menyediakan dan/atau mengoperasikan menara telekomunikasi.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Tingkat pengguna jasa diukur berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB menara telekomunikasi.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengendalian menara telekomunikasi, meliputi biaya administrasi, penelitian dan perencanaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi per tahun. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dibayar lunas. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Angsuran dan Penundaan Pembayaran: Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2% per bulan.
- Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau kondisi tertentu seperti bencana alam.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.