on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2017
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 10/2016 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 961.104.007.281,02, belanja sebesar Rp. 1.010.395.662.000,88, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (49.291.654.719,86). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 50.791.654.719,86 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 49.291.654.719,86.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau daerah pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, penyertaan modal daerah, daftar penambahan dan pengurangan aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.