on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Mekanisme Konsultasi Publik
Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 5/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2015 tentang Mekanisme Konsultasi Publik bertujuan untuk mewujudkan sinergi kemitraan antara pemerintah daerah dan publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Latar belakangnya adalah perlunya sistem pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memberdayakan publik dalam proses pemerintahan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban badan publik untuk melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan kebijakan publik. Publik memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perumusan visi, misi, rencana strategis, program pembangunan tahunan, penyusunan APBD, tata ruang, dan penyusunan peraturan daerah. Badan publik berkewajiban menginformasikan jadwal penyusunan perencanaan dan menjamin terselenggaranya forum penyusunan kebijakan publik dengan melibatkan publik secara aktif.
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan kebijakan publik yang harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Badan publik wajib memberikan informasi tentang pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik. Prosedur yang diinformasikan meliputi prosedur pelayanan umum, pertimbangan tertulis dari setiap kebijakan, dan prosedur perencanaan pembangunan/APBD. Kebijakan publik harus ditetapkan melalui rapat terbuka, dan semua dokumen terkait harus didokumentasikan dan terbuka untuk umum.
Pengawasan dilakukan oleh pengawasan fungsional oleh Bupati, pengawasan legislatif oleh DPRD, dan pengawasan publik. Publik dapat melakukan pengawasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.