For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1633/K/JF/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Dan Sertifikasi Pejabat Struktural Ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Pengangkatan Perpindahan Dan Pengangkatan Kembali

Also known as: Perka BPKP 11/2017 · Perka BPKP No. 11 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2017Publication Date:22 Agustus 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1633/K/JF/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Dan Sertifikasi Pejabat Struktural Ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Pengangkatan Perpindahan Dan Pengangkatan Kembali
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date30 Agustus 2017
Publication Date22 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1633/K/JF/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Sertifikasi Pejabat Struktural ke dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui Pengangkatan Perpindahan dan Pengangkatan Kembali (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 331)

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1633/K/JF/2012 terkait petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan sertifikasi pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional auditor. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai uji kompetensi bagi pejabat struktural Eselon I dan II yang diangkat menjadi auditor, serta proses sertifikasi auditor. Secara khusus, peraturan ini mengatur pengecualian proses sertifikasi melalui sidang tim penguji kompetensi bagi pejabat Eselon I yang memenuhi syarat masa kerja dan pengalaman tertentu. Selain itu, terdapat pembebasan mengikuti Diklat Matrikulasi bagi pejabat yang telah memiliki sertifikat diklat auditor sebelumnya.

(-)

(-)