For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 16/2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (UPT Puskesmas) di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperoleh pendapatan guna menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara efektif dan efisien. Ketentuan substansial mencakup: - Objek retribusi adalah semua jenis pelayanan kesehatan pada UPT Puskesmas, kecuali pelayanan pendaftaran. - Golongan retribusi adalah Retribusi Jasa Umum. - Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan biaya operasional pelayanan, jasa sarana, jasa pelayanan, bahan pakai habis, dan jasa pelaksana. - Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. - Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. - Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

1. Retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 3 Seri C) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.