on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LANDAK
Also known as: Perda Kabupaten Landak 1/2019 · Perda Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak, serta untuk memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja.
Perubahan meliputi:
Dinas Daerah yang mengalami perubahan meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Badan Daerah yang mengalami perubahan adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah.