For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LANDAK

Also known as: Perda Kabupaten Landak 1/2019 · Perda Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2019Publication Date:16 Januari 2019
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LANDAK
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date16 Januari 2019
Publication Date16 Januari 2019
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak, serta untuk memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan pada Pasal 3 huruf d angka 3, 4, 6, 8, dan 14 serta huruf e angka 3 mengenai Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Landak.
  2. Penghapusan Pasal 17.
  3. Perubahan pada Bab IX dan Pasal 18, serta penambahan 1 ayat pada Pasal 18.

Dinas Daerah yang mengalami perubahan meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Badan Daerah yang mengalami perubahan adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

1. Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2019 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2019. 2. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2019.

(-)