on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 11/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang hal yang sama, yang menyebabkan perlunya penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya.
Perubahan-perubahan tersebut meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi, khususnya terkait dengan kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.