For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2026 tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa

Also known as: Perbup Bandung Barat 8/2026 · Perbup Bandung Barat No. 8 Tahun 2026 · Perbup Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:8 April 2026Publication Date:7 April 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Bupati Bandung Barat
Effective Date08 April 2026
Publication Date07 April 2026

(-)

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2026 tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa disusun untuk menjamin ketertiban administrasi kepegawaian, kesinambungan pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menjalankan cuti.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan pemberian cuti di mana Bupati berwenang memberikan cuti bagi Kepala Desa, dengan pendelegasian sebagian kewenangan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait untuk cuti sakit dan cuti alasan penting. Sementara itu, Kepala Desa berwenang memberikan cuti bagi Perangkat Desa. Dalam memberikan cuti, pejabat berwenang wajib mempertimbangkan disiplin kerja pemohon secara objektif.

Jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti besar, dan cuti bersama. Peraturan ini menetapkan persyaratan administratif, seperti kewajiban penyerahan tugas sebelum cuti, prosedur permohonan tertulis, serta kewajiban melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan dokter atau bidan untuk jenis cuti tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai hak penghasilan tetap dan tunjangan yang tetap diberikan secara penuh bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjalani cuti sakit dengan jangka waktu paling lama 6 bulan.

1. Persetujuan cuti yang sudah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya cuti. 2. Permohonan cuti yang masih dalam proses persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap diproses sampai dengan dikeluarkannya persetujuan cuti.

1. Apabila Cuti sakit Kepala Desa dan Perangkat Desa melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan, maka Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.