For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 5/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date13 Agustus 2018
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik seiring dengan kemajuan teknologi dan kompleksitas kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pembagian Kewenangan: Bupati adalah pembina penyelenggaraan pelayanan publik yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik dan melaporkan kepada pembina.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur pelayanan pengadaan barang dan jasa publik, pelayanan informasi publik, dan pelayanan administratif.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Penyelenggara: Berhak memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, mendapatkan anggaran, membela diri terhadap tuntutan yang tidak sesuai, dan menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan. Berkewajiban menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan pelayanan berkualitas, dan melakukan pengelolaan pengaduan.
  • Pelaksana: Berkewajiban melakukan kegiatan pelayanan sesuai penugasan, memberikan pertanggungjawaban, dan memenuhi panggilan hukum. Dilarang merangkap jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, menambah pelaksana tanpa persetujuan, membuat perjanjian kerjasama tanpa persetujuan, melanggar asas pelayanan publik, dan menerima imbalan dari masyarakat.
  • Masyarakat: Berhak mendapat pelayanan berkualitas, mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar, mendapat tanggapan atas pengaduan, mendapat advokasi, dan menggugat penyelenggara yang merugikan. Berkewajiban mematuhi standar pelayanan, menjaga sarana dan prasarana, dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Peraturan ini juga mengatur pola pelayanan, manajemen pelayanan, standar pelayanan, tata perilaku penyelenggara, peningkatan kualitas pelayanan publik, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus, biro jasa pelayanan, biaya pelayanan publik, kerjasama penyelenggara, pemanfaatan teknologi informasi, pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat, dan kerahasiaan dokumen.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 20, ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.