For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Also known as: PMK 202/PMK.05/2020 · PMK No. 202/PMK.05/2020

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2020Publication Date:16 Desember 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Desember 2020
Publication Date16 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Dalam peraturan ini, diatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk peran Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). PPPK yang bekerja pada instansi pusat diatur mengenai hak dan kewajiban mereka, termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran. Pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Peraturan ini juga mengatur komponen gaji dan tunjangan, serta potongan pembayaran gaji PPPK.

(-)

(-)