on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran
Also known as: SE KPI 1/2026 · SE KPI No. 1 Tahun 2026 · SE KPI Nomor 1 Tahun 2026
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi Lembaga Penyiaran dalam memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial (AI) pada program siaran agar tetap selaras dengan etika penyiaran, kepentingan publik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Tujuannya adalah memastikan penggunaan AI dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan beretika guna menjaga akurasi informasi, keberimbangan, dan kepercayaan publik.
Ketentuan substansial dalam Surat Edaran ini mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk memberikan keterangan yang jelas kepada publik terkait penggunaan suara atau gambar berbasis AI yang berpotensi memengaruhi persepsi khalayak terhadap realitas. Lembaga Penyiaran dilarang menggunakan AI untuk meniru, memanipulasi, atau merekayasa identitas individu nyata tanpa persetujuan sah, serta dilarang memproduksi konten yang melanggar hak asasi manusia, privasi, dan martabat seseorang. Selain itu, setiap program siaran berbasis AI wajib didasarkan pada itikad baik, bebas dari muatan pornografi, kebohongan, fitnah, sadisme, dan diskriminasi SARA. Terakhir, Lembaga Penyiaran wajib memastikan adanya pengawasan manusia (human-in-the-loop) atas setiap program siaran berbasis AI agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.