For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Also known as: Perda Kabupaten Ngawi 2/2019 · Perda Kabupaten Ngawi No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2019Publication Date:12 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
LocationPemerintah Kabupaten Ngawi
Effective Date12 Maret 2019
Publication Date12 Maret 2019
Place of EnactmentNgawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan di bidang keolahragaan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga di tingkat daerah, nasional, maupun internasional.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan keolahragaan, termasuk:

  1. Hak, kewajiban, tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan.
  2. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, olahraga amatir, olahraga penyandang disabilitas, dan olahraga pondok pesantren.
  3. Pengelolaan keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal.
  4. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
  5. Sarana dan prasarana olahraga.
  6. Organisasi keolahragaan.
  7. Pelaku olahraga.
  8. Pendanaan keolahragaan.
  9. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
  10. Pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan.
  11. Peran serta masyarakat.
  12. Pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan.
  13. Penghargaan bagi pelaku olahraga yang berprestasi.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah, serta melibatkan berbagai pihak seperti komite olahraga daerah, organisasi cabang olahraga, masyarakat, dan pelaku usaha.

(-)

(-)