For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman

Also known as: PMK 199/PMK.010/2019 · PMK No. 199/PMK.010/2019

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2020Publication Date:26 Desember 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 Tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman; 2. Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; 3. Pasal 2 ayat (3) huruf i sepanjang mengenai impor barang kiriman sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, sepanjang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini; 4. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 butir a) dan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 9 sepanjang mengenai impor barang kiriman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, sepanjang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dengan mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan volume impor barang dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Peraturan ini menetapkan bahwa impor barang kiriman harus dilakukan melalui Penyelenggara Pos yang terdiri dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur bagi Penyelenggara Pos untuk mendapatkan persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan, termasuk penundaan pembayaran bea masuk dan cukai dengan jaminan perusahaan. PJT juga harus memenuhi persyaratan tertentu seperti izin penyelenggaraan pos dan akses kepabeanan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembekuan dan pencabutan persetujuan kegiatan kepabeanan jika terjadi pelanggaran.

1. Persetujuan kegiatan kepabeanan kepada Penyelenggara Pos yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan untuk melakukan kegiatan kepabeanan yang diajukan oleh PJT sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam tahap pemrosesan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Consignment Note yang telah diajukan dan belum mendapat penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dapat dikenakan kewajiban membayar bea masuk dan pajak serta sanksi administrasi berupa denda. 2. Penyelenggara Pos yang melanggar dapat dikenakan pencabutan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan pos.