For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Serang 3/2014 · Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2014Publication Date:27 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date27 Januari 2014
Publication Date27 Januari 2014
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi tarif pajak hotel, tarif pajak restoran, ketentuan mengenai pajak hiburan, tarif pajak penerangan jalan, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, ketentuan mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, serta ketentuan mengenai pemberlakuan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

1. Pajak Pengambilan dan Pemanfatan Air Bawah Tanah diberlakukan tanggal 1 Januari 2011. 2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2011. 3. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2014.

(-)