Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mengatur tentang pengelolaan irigasi dengan tujuan untuk mewujudkan pemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan demi kemakmuran masyarakat, khususnya petani. Pengelolaan irigasi diselenggarakan berdasarkan asas demokratis, gotong royong, transparan, dan mandiri, dengan mempertimbangkan faktor sosial, budaya, teknis, dan ekonomi. Peraturan ini menekankan pentingnya lembaga perkumpulan petani pemakai air (P3A) sebagai pengambil keputusan utama dalam pengelolaan irigasi.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan lembaga pengelolaan irigasi seperti P3A, Gabungan P3A (GP3A), dan Induk P3A (IP3A), serta forum komunikasi P3A. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembentukan lembaga-lembaga tersebut, susunan organisasi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga. Komisi Irigasi dibentuk untuk membantu Bupati dalam peningkatan pengelolaan irigasi, terutama dalam penyediaan, pembagian, dan pemberian air. Forum Koordinasi Pengelolaan Air dibentuk sebagai wadah konsultasi dan komunikasi informal.
Hak dan kewajiban anggota P3A diatur, termasuk hak mendapatkan pelayanan air irigasi dan kewajiban menjaga fungsi jaringan irigasi serta membayar iuran. Peraturan ini juga mengatur wilayah kerja P3A, hubungan kerja antar lembaga, penyerahan pengelolaan irigasi kepada P3A, pemberdayaan P3A, sumber dana pengelolaan irigasi, serta keberlanjutan sistem irigasi. Pemerintah Kabupaten memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan irigasi, termasuk penyusunan rencana pengembangan jaringan irigasi, memfasilitasi pembentukan P3A, dan memonitoring serta mengevaluasi kegiatan pengelolaan irigasi.