For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 2/2018 · Perda Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2018Publication Date:24 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date24 Agustus 2018
Publication Date24 Agustus 2018
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2018 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 996.124.550.134,98, belanja sebesar Rp. 886.337.932.359,00, dan transfer sebesar Rp. 161.653.372.293,00, sehingga menghasilkan surplus/(defisit) sebesar Rp. (51.866.754.517,02). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 67.851.571.418,67 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.092.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 64.759.571.418,67. Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.1.901.687.486.282,21, jumlah kewajiban sebesar Rp. 19.718.436.590,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.881.969.049.692,21. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2017 mencatat saldo awal kas sebesar Rp. 56.837.571.418,67 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 12.892.816.901,65. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, perubahan ekuitas, neraca, arus kas, catatan atas laporan keuangan, rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, penambahan dan pengurangan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.

(-)