For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 235 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 235 Tahun 1952 tentang Pembebasan Wakil GSBI Dari Anggota Panitia Perancang Gaji Pegawai Negeri Dan Mengangkat Anggota Gsbi Sebagai Anggota Panitia Perancang Peraturan Gaji

Also known as: Keppres 235/1952 · Keppres No. 235 Tahun 1952 · Keppres Nomor 235 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:1 Oktober 1952
Organisasi Komisi & Badan NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan Wakil GSBI Dari Anggota Panitia Perancang Gaji Pegawai Negeri Dan Mengangkat Anggota Gsbi Sebagai Anggota Panitia Perancang Peraturan Gaji
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date01 Oktober 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan anggota Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyusun peraturan mengenai gaji pegawai negeri. Keputusan ini menetapkan susunan anggota panitia yang terdiri dari perwakilan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (G.S.B.I.), Sekretariat Panitia, Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri, Dewan Pengawas Keuangan di Bogor, dan Jawatan Perjalanan Negeri. Selain itu, keputusan ini juga mengatur penggantian anggota panitia dari G.S.B.I. yang berhenti karena tidak lagi berhubungan dengan organisasi tersebut. Penggantian dilakukan dengan menunjuk wakil baru yang memenuhi syarat.

(-)

(-)