on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif
Also known as: Peraturan OJK 19/POJK.03/2014 · Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat yang belum mengenal atau menggunakan layanan perbankan dan keuangan lainnya. Hal ini sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang dicanangkan pemerintah. Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai) diharapkan dapat menyediakan produk keuangan yang mudah dijangkau dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama di daerah terpencil.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga jasa keuangan dalam penyelenggaraan Laku Pandai. Lembaga Jasa Keuangan dapat menjadi penyelenggara Laku Pandai dengan menyediakan produk seperti tabungan, kredit mikro, dan asuransi mikro. Tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA) memiliki ketentuan khusus seperti tanpa batas minimum setoran dan bebas biaya administrasi. Kredit mikro diberikan kepada nasabah BSA dengan batas maksimum Rp20.000.000,00. Bank penyelenggara Laku Pandai harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki jaringan di wilayah Indonesia Timur dan infrastruktur pendukung transaksi elektronik.