For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif

Also known as: Peraturan OJK 19/POJK.03/2014 · Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2014

Status:
Inactive
Effective Date:19 November 2014Publication Date:18 November 2014
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeLayanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date19 November 2014
Publication Date18 November 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat yang belum mengenal atau menggunakan layanan perbankan dan keuangan lainnya. Hal ini sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang dicanangkan pemerintah. Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai) diharapkan dapat menyediakan produk keuangan yang mudah dijangkau dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama di daerah terpencil.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga jasa keuangan dalam penyelenggaraan Laku Pandai. Lembaga Jasa Keuangan dapat menjadi penyelenggara Laku Pandai dengan menyediakan produk seperti tabungan, kredit mikro, dan asuransi mikro. Tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA) memiliki ketentuan khusus seperti tanpa batas minimum setoran dan bebas biaya administrasi. Kredit mikro diberikan kepada nasabah BSA dengan batas maksimum Rp20.000.000,00. Bank penyelenggara Laku Pandai harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki jaringan di wilayah Indonesia Timur dan infrastruktur pendukung transaksi elektronik.

1. Bank yang telah bekerjasama dengan Agen tertentu sebelum 1 Maret 2015 tidak wajib menetapkan Agen mulai dari klasifikasi paling sederhana. 2. Bank yang akan menyelenggarakan Laku Pandai sebelum 1 Maret 2015 dapat menyampaikan permohonan kurang dari 60 hari sebelum target waktu penyelenggaraan. 3. Bank yang memenuhi persyaratan dan akan mengajukan permohonan pada tahun 2015 dapat mencantumkan rencana dalam revisi RBB.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau penurunan tingkat kesehatan. 2. Keterlambatan penyampaian laporan dikenakan denda Rp100.000,00 per hari dengan maksimum Rp3.000.000,00.