Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2007. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada berbagai jenis pendapatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil pajak, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Selain itu, terdapat perubahan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan juga mengalami perubahan, terutama pada sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.