For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)

Also known as: PP 28/1955 · PP No. 28 Tahun 1955 · PP Nomor 28 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:22 September 1954Publication Date:8 November 1955
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 September 1954
Publication Date08 November 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 88)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan makna dan sistematika Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 dengan Pasal 22 ayat 1 ad a Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954. Hal ini dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian antara kedua pasal tersebut. Perubahan ini juga mempertimbangkan bahwa Pasal 2 ayat (3) dan (5) dari Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954. Peraturan ini menambahkan kata "dapat" antara "Panitia Pemilihan Indonesia" dan "dinyatakan" dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 September 1954.

(-)