For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2002 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Malangbong

Also known as: Perda Kabupaten Garut 8/2002 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:2 September 2002Publication Date:23 Agustus 2002
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Malangbong
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date02 September 2002
Publication Date23 Agustus 2002
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 7 Tahun 1991 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kecamatan Malangbong Tahun 1990 sampai dengan Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Malangbong. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan di Kota Kecamatan Malangbong agar berdaya guna, berhasil guna, serasi, seimbang, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menunjang pertahanan keamanan dengan memanfaatkan ruang wilayah. RUTRK ini menjadi dasar pengaturan lokasi investasi dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup struktur ruang kota dan pola pemanfaatan ruang kota. RUTRK Kecamatan Malangbong memiliki jangka waktu 10 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang, serta berhak mengetahui rencana tata ruang kota dan menikmati manfaat ruang. Masyarakat juga berhak memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya akibat pembangunan sesuai rencana tata ruang. Di sisi lain, masyarakat wajib memelihara kualitas ruang, berlaku tertib dalam proses penataan ruang, dan mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

1. Apabila pemanfaatan ruang yang sudah ada (eksisting) sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan ruang, maka: a. Bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang sudah memiliki izin dan dalam pelaksanaan tidak mengubah perwujudan struktur/pola pemanfaatan ruang maka kegiatan tersebut dapat diteruskan; b. Bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang sudah memiliki izin dan dalam pelaksanaan mengubah perwujudan struktur/pola pemanfaatan ruang maka kegiatan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak memiliki izin, namun dalam pelaksanaan tidak mengubah perwujudan struktur/pola pemanfaatan ruang maka kegiatan tersebut dapat diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak memiliki izin dan dalam pelaksanaannya mengubah perwujudan struktur/pola pemanfaatan ruang maka kegiatan tersebut harus dibongkar atau dihentikan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).