Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Malangbong. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan di Kota Kecamatan Malangbong agar berdaya guna, berhasil guna, serasi, seimbang, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menunjang pertahanan keamanan dengan memanfaatkan ruang wilayah. RUTRK ini menjadi dasar pengaturan lokasi investasi dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup struktur ruang kota dan pola pemanfaatan ruang kota. RUTRK Kecamatan Malangbong memiliki jangka waktu 10 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang, serta berhak mengetahui rencana tata ruang kota dan menikmati manfaat ruang. Masyarakat juga berhak memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya akibat pembangunan sesuai rencana tata ruang. Di sisi lain, masyarakat wajib memelihara kualitas ruang, berlaku tertib dalam proses penataan ruang, dan mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.