For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham PT Bank SumselBabel

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 1/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:27 Juni 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham PT Bank SumselBabel
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date-
Publication Date27 Juni 2013
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai besaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ke dalam modal saham PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan persentase saham Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan ini menetapkan rincian penyertaan modal yang telah disetor hingga 31 Desember 2010, yang totalnya sebesar Rp. 2.495.064.000,- (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam puluh empat ribu rupiah), yang dilakukan melalui beberapa tahapan penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2006 hingga 2010. Selain itu, diatur pula bahwa besarnya penyertaan modal tahun berikutnya minimal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) per tahun.

(-)

(-)