on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Kajang
Also known as: Kepmen KKP 55/2026 · Kepmen KKP No. 55 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 55 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 211 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan status kelas Pelabuhan Perikanan Kajang di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang.
Terkait ketentuan substansial, keputusan ini menetapkan secara resmi klasifikasi Pelabuhan Perikanan Kajang sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan. Pengelolaan pelabuhan tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, terdapat kewajiban administratif bagi Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Kajang untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan secara bulanan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, dengan tembusan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.