on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Lampulo Sebagai Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Di Provinsi Aceh
Also known as: Kepmen KKP 31/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 31/KEPMEN-KP/2016
Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Lampulo di Provinsi Aceh sebagai Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo. Pengelolaan pelabuhan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dengan tembusan kepada Gubernur Aceh. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.