For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Lampulo Sebagai Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Di Provinsi Aceh

Also known as: Kepmen KKP 31/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 31/KEPMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2016Publication Date:20 Juli 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenetapan Pelabuhan Perikanan Lampulo Sebagai Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Di Provinsi Aceh
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date20 Juli 2016
Publication Date20 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Lampulo di Provinsi Aceh sebagai Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo. Pengelolaan pelabuhan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dengan tembusan kepada Gubernur Aceh. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)