For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender

Also known as: Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2026 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2026 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2026Publication Date:23 Januari 2026
Hukum Pemerintahan DaerahHak Asasi ManusiaPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemePeraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date23 Januari 2026
Publication Date23 Januari 2026
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 14). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan yang berperspektif gender. Tujuan utamanya adalah memberikan panduan bagi aparatur pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan yang responsif gender di seluruh aspek, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyusun strategi pengintegrasian gender melalui kebijakan responsif gender, penguatan sumber daya manusia, dan internalisasi kelembagaan PUG, serta membangun Sistem Data Gender yang terintegrasi untuk menjamin akses, kontrol, dan manfaat yang adil bagi perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan dalam pembangunan di DIY. Secara substansial, peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sistem Data Gender yang terdiri dari data pilah dan data kualitatif gender sebagai dasar analisis kebijakan. Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) diwajibkan melalui analisis gender pada dokumen perencanaan (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja) serta dokumen penganggaran (KUA-PPAS, APBD, DPA). Perangkat Daerah diwajibkan melakukan analisis gender menggunakan alat analisis GAP atau metode lain yang sesuai. Selain itu, peraturan ini mengamanatkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG sebagai acuan implementasi yang terencana, terkoordinasi, dan terukur, yang periodisasinya mengikuti periode RPJMD.

(-)

(-)