Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan yang berperspektif gender. Tujuan utamanya adalah memberikan panduan bagi aparatur pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan yang responsif gender di seluruh aspek, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyusun strategi pengintegrasian gender melalui kebijakan responsif gender, penguatan sumber daya manusia, dan internalisasi kelembagaan PUG, serta membangun Sistem Data Gender yang terintegrasi untuk menjamin akses, kontrol, dan manfaat yang adil bagi perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan dalam pembangunan di DIY.
Secara substansial, peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sistem Data Gender yang terdiri dari data pilah dan data kualitatif gender sebagai dasar analisis kebijakan. Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) diwajibkan melalui analisis gender pada dokumen perencanaan (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja) serta dokumen penganggaran (KUA-PPAS, APBD, DPA). Perangkat Daerah diwajibkan melakukan analisis gender menggunakan alat analisis GAP atau metode lain yang sesuai. Selain itu, peraturan ini mengamanatkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG sebagai acuan implementasi yang terencana, terkoordinasi, dan terukur, yang periodisasinya mengikuti periode RPJMD.