For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 06 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belajna Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 06/2015 · Perda Kabupaten Tangerang No. 06 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 06 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:6 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belajna Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date-
Publication Date06 Oktober 2015
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2015. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Terdapat penambahan pendapatan daerah sebesar Rp. 322.486.178.112,- sehingga total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 4.010.370.872.405,-. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Terdapat penambahan belanja daerah sebesar Rp. 495.495.856.956,- sehingga total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 4.867.750.687.557,-. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  3. Pembiayaan: Terdapat penambahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 194.009.678.884,- sehingga total penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 878.379.815.152,-. Terdapat penambahan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 21.000.000.000,- sehingga total pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 21.000.000.000,-.

Perubahan pada pendapatan daerah meliputi peningkatan pada pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan juga mengalami perubahan pada dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi/pemerintah daerah lainnya.

Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sementara pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)