For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pemberian Perbaikan-Penghasilan/Penghasilan-Peralihan Kepada Bekas Anggota Militer Serta Janda dan Anak Yatim-Piatunya

Also known as: PERPRES 25/1963 · PERPRES No. 25 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 25 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1963Publication Date:30 November 1963
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePemberian Perbaikan-Penghasilan/Penghasilan-Peralihan Kepada Bekas Anggota Militer Serta Janda dan Anak Yatim-Piatunya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1963
Publication Date30 November 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan perbaikan penghasilan kepada bekas Anggota Militer serta janda dan anak yatim-piatu mereka yang menerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan beberapa ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi golongan penerima pensiun. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan isteri (suami), tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, sumbangan pajak negara, dan tunjangan kemahalan setempat kepada Anggota Militer yang diberhentikan setelah 1 Mei 1963. Selain itu, bekas Anggota Militer serta janda dan anak yatim-piatu yang sudah menerima pensiun sebelum tanggal tersebut mendapatkan tambahan penghasilan sebesar 50% dari penghasilan bersih. Penghasilan bersih terdiri dari pokok pensiun, tunjangan kemahalan daerah, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, tambahan-tambahan penghasilan, dan sumbangan pajak negara, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.

(-)

(-)