For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 5/2009 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun 2009 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:22 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date-
Publication Date22 Agustus 2009
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2009. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.244.400.756.051,00 menjadi Rp. 1.198.850.361.393,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 1.246.327.513.767,00 menjadi Rp. 1.194.969.013.766,30 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 63.928.652.373,30 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 67.810.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan peraturan tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)