For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 5/2010 · Perda Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:27 Mei 2010Publication Date:27 Mei 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date27 Mei 2010
Publication Date27 Mei 2010
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 15 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Tahun 1999 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Bungo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 15 Tahun 1999) sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan retribusi dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah. Objek retribusi meliputi bibit tanaman, bibit ternak, dan bibit ikan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli produksi usaha daerah. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi penjualan produksi usaha daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil produksi yang dijual. 4. **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Penetapan tarif didasarkan atas tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi yang dijual. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar di wilayah daerah atau sekitarnya. Jika tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa yang meliputi unsur biaya dan keuntungan. 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat penjualan dilakukan. 7. **Saat Retribusi Terutang:** Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. **Surat Pendaftaran:** Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD. 9. **Penetapan Retribusi:** Berdasarkan SPdORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan. 10. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 11. **Tata Cara Pembayaran:** Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka. 12. **Kadaluarsa Penagihan:** Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. 13. **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. 14. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi. 15. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 16. **Penyidikan:** Pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.