For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 20 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 20 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 20/2015 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 20 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentSarolangun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kabupaten Sarolangun. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat penginapan yang disediakan oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tersebut. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kelas kamar dan lamanya waktu menginap, dengan memperhatikan biaya operasional, pemeliharaan, dan keuntungan yang layak, serta berorientasi pada harga pasar. Wilayah pemungutan retribusi adalah aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang berada di dalam maupun di luar wilayah kabupaten. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD dan didahului Surat Teguran. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan keputusan Bupati. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.