For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai

Also known as: PMK 122/PMK.04/2011 · PMK No. 122/PMK.04/2011

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2011Publication Date:1 Agustus 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penelitian ulang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi. Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu dua tahun sejak pendaftaran pemberitahuan pabean impor. Penetapan ini dapat dilakukan melalui penelitian ulang atau audit kepabeanan. Importir yang ditemukan melakukan kesalahan dalam nilai transaksi dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang klasifikasi barang dan penetapan nilai pabean sebelum pemberitahuan pabean diajukan.

(-)

1. Importir yang melakukan kesalahan nilai transaksi dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dan paling banyak 1000% dari Bea Masuk yang kurang dibayar.