on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah
Also known as: Permenperin 27/2022 · Permenperin No. 27 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang bertujuan untuk menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi Minyak Goreng Curah dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). SIMIRAH berfungsi sebagai platform digital yang diakses oleh Pelaku Usaha yang wajib mengikuti Program MGCR. Pelaku Usaha harus memiliki akun SIINas dan melakukan pendaftaran secara online melalui SIINas dengan menyampaikan data perusahaan, alamat, NPWP, dan perizinan berusaha.
Untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses SIMIRAH, Pelaku Usaha harus mengisi data pada menu registrasi Program MGCR dalam laman SIINas dengan mengunggah dokumen seperti rencana produksi CPO/Minyak Goreng Curah, perjanjian kerja sama dengan Produsen CPO/distributor/PUJLE. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan memberikan nomor registrasi jika lengkap. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan nomor registrasi harus menyediakan dan mendistribusikan CPO atau Minyak Goreng Curah sesuai ketentuan. Produsen Minyak Goreng harus menunjuk dan mendaftarkan jaringan distribusi ke dalam SIMIRAH.
Pelaku Usaha dan jaringan distribusi harus menyampaikan data dan informasi ke dalam SIMIRAH, seperti laporan pengiriman/penerimaan CPO. Data dan informasi yang diunggah harus disertai surat pernyataan kebenaran. Pengawasan terhadap data dan informasi dalam SIMIRAH dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari perwakilan berbagai kementerian/lembaga dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.