For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah

Also known as: Permenperin 27/2022 · Permenperin No. 27 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 27 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2022Publication Date:6 Juni 2022
Pembangunan IndustriKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeSistem Informasi Minyak Goreng Curah
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date06 Juni 2022
Publication Date06 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang bertujuan untuk menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi Minyak Goreng Curah dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). SIMIRAH berfungsi sebagai platform digital yang diakses oleh Pelaku Usaha yang wajib mengikuti Program MGCR. Pelaku Usaha harus memiliki akun SIINas dan melakukan pendaftaran secara online melalui SIINas dengan menyampaikan data perusahaan, alamat, NPWP, dan perizinan berusaha.

Untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses SIMIRAH, Pelaku Usaha harus mengisi data pada menu registrasi Program MGCR dalam laman SIINas dengan mengunggah dokumen seperti rencana produksi CPO/Minyak Goreng Curah, perjanjian kerja sama dengan Produsen CPO/distributor/PUJLE. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan memberikan nomor registrasi jika lengkap. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan nomor registrasi harus menyediakan dan mendistribusikan CPO atau Minyak Goreng Curah sesuai ketentuan. Produsen Minyak Goreng harus menunjuk dan mendaftarkan jaringan distribusi ke dalam SIMIRAH.

Pelaku Usaha dan jaringan distribusi harus menyampaikan data dan informasi ke dalam SIMIRAH, seperti laporan pengiriman/penerimaan CPO. Data dan informasi yang diunggah harus disertai surat pernyataan kebenaran. Pengawasan terhadap data dan informasi dalam SIMIRAH dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari perwakilan berbagai kementerian/lembaga dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(-)

1. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dinyatakan data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dan/atau jaringan distribusinya ke dalam SIMIRAH tidak benar, Pelaku Usaha dan/atau jaringan distribusinya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.